MA Batalkan PP Pengetatan Remisi bagi Koruptor, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi atau koruptor. Peraturan Pemerintah tersebut dibatalkan lewat judicial review.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara ihwal dikabulkannya judicial review terkait PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut. Ali berharap nantinya pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan masukan dari KPK.
"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
Kendati demikian, sambung Ali, KPK tetap menghormati keputusan MA yang mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"KPK menghormati putusan judicial review majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extraordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi," tutur Ali.