MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi
Hasto menilai persoalan tersebut menyangkut hal mendasar karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," ucapnya.
Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Hasto juga menyinggung penggunaan bantuan sosial (bansos) pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," ucapnya.
Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat koreksi dari masyarakat, termasuk melalui langkah politik dan proses lainnya. Dia menyebut masyarakat telah menyuarakan tuntutan agar dugaan pelanggaran etika, moral, dan konstitusi disikapi secara serius.