Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:38:00 WIB
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Laga Derby Jawa Timur yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 atas Arema FC berakhir ricuh di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. Kericuhan terjadi setelah Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut