Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

MA Bebaskan Lucas di Tingkat PK, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat

Kamis, 08 April 2021 - 19:04:00 WIB
MA Bebaskan Lucas di Tingkat PK, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat
Pengacara Lucas (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ali menyebut, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa,  terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut