Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atraksi Merpati Putih hingga Drone Kamikaze Ditampilkan di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania
Advertisement . Scroll to see content

MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:21:00 WIB
MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan oknum TNI Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi buta di Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Penembakan yang terjadi pada Maret 2022 lalu itu membuat satu anggota Brimob Bharaka Fery Andriana tewas.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan kuasa hukum Pratu Riyan karena menilai terdakwa mengalami gangguan jiwa.

"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi bernama Pratu Riyan Antoni Putra mengamuk dan melakukan serangkaian penembakan, Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut