Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atraksi Merpati Putih hingga Drone Kamikaze Ditampilkan di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania
Advertisement . Scroll to see content

MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:21:00 WIB
MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery Andriana gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.

Selain itu, anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju juga mengalami luka karena tembakan.

Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di Pengadilan Negeri Ambon. PN Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riyan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut