MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Terus Berjalan
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tetap dilanjutkan. KPK tidak terpengaruh kendati Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
”KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Saut menegaskan, terhadap putusan MA yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum, KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap.
Pada prinsipnya, kata dia, KPK akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini. Upaya hukum ditempuh dengan mencermati beberapa hal.
Pertama, putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda. Kedua, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana. Kemudian,