MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu dinilai aneh.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib. Putusan ini bertentangan dengan putusan PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Syarif di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia juga mengaku bingung atas pendapat hakim yang menangani perkara kasasi tersebut. Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun mereka memiliki pendapat berbeda-beda.
"Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," katanya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).