Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara

Jumat, 19 Juli 2019 - 17:21:00 WIB
MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara
Mahkamah Agung (MA) saat konferensi pers terkait penyerangan pengacara Tomy Winata, Desrizal ke hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka penganiayaan dan melawan pejabat karena menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019. Tomy Winata selaku klien pun sudah menyampaikan permintaan maaf.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan maaf dari Desrizal terkait aksi main pukulnya yang menyalahi aturan tersebut. Permintaan maaf juga belum disampaikan dari asosiasi yang menaungi Desrizal sebagai pengacara.

"Sejak terjadinya peristiwa atau insiden kemarin, sampai saat ini dari pribadi yang bersangkutan atau dari asosiasi kalau dia adalah asosiasi atau dari organisasi kalau dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud," katanya di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Andi mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membicarakan kasus penyerangan terhadap hakim di persidangan.

Dia menyayangkan tindakan Desrizal tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak perlu terjadi lantaran hakim bertugas sesuai dengan kode etik yang sesuai dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut