MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka penganiayaan dan melawan pejabat karena menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019. Tomy Winata selaku klien pun sudah menyampaikan permintaan maaf.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan maaf dari Desrizal terkait aksi main pukulnya yang menyalahi aturan tersebut. Permintaan maaf juga belum disampaikan dari asosiasi yang menaungi Desrizal sebagai pengacara.
"Sejak terjadinya peristiwa atau insiden kemarin, sampai saat ini dari pribadi yang bersangkutan atau dari asosiasi kalau dia adalah asosiasi atau dari organisasi kalau dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud," katanya di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Andi mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membicarakan kasus penyerangan terhadap hakim di persidangan.
Dia menyayangkan tindakan Desrizal tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak perlu terjadi lantaran hakim bertugas sesuai dengan kode etik yang sesuai dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.