MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara
"Dan di dalam kode etik itu ada etika-etika yang harus dilaksanakan dan sudah ada sanksi-sanksi yang diterapkan pada anggotanya yang melanggar kode etik tersebut. Jadi itu harapan dari pihak IKAHI agar Peradi memproses menurut ketentuan kode etik tersebut," tutur Andi.
IKAHI Mengutuk
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyesalkan aksi main pukul pengacara Tomy Winata itu. Ikahi menuntut Desrizal diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk profesi mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya," kata Ketua Umum PP Ikahi, Suhadi di Gedung MA.
Dia menuturkan, tugas pokok pengadilan dari tingkat pertama sampai kasasi adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan. Sedangkan hakim memiliki peran penting yang memutus perkara tersebut.
Dia menyayangkan adanya kekerasan terhadap hakim di ruang persidangan, terlebih pelaku tersebut adalah seorang pengacara profesional. "Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," ujar Suhadi.