Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol
Advertisement . Scroll to see content

MA Bentuk Tim, Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:18:00 WIB
MA Bentuk Tim, Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Juru Bicara MA Yanto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA memvonis dirinya lima tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut