MA Bentuk Tim, Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:18:00 WIB
Sebelumnya, Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA memvonis dirinya lima tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.
Editor: Reza Fajri