Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs, Buntut Kasus Suap

Senin, 26 September 2022 - 21:41:00 WIB
MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs, Buntut Kasus Suap
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. Kemudian, 4 PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut