Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim
Advertisement . Scroll to see content

MA: Hakim Wahyu dan Panitera Tuti Atika Diberhentikan Sementara

Selasa, 13 Maret 2018 - 21:50:00 WIB
MA: Hakim Wahyu dan Panitera Tuti Atika Diberhentikan Sementara
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). (Foto: SIndonews/ Yorri Farli)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," ucap Sunarto.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sudah banyak regulasi yang dikeluarkan MA untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya, MA kini sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimpang, antara lain Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016," kata Suhadi.

Berdasarkan Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017, Suhadi menyatakan tidak ada toleransi bagi hakim yang melakukan pelanggaran hukum.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut