Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

Minggu, 29 September 2019 - 10:49:00 WIB
MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi). (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul adalah salah satu hakim kasasi yang memutus bebas terdakwa perkara korupsi Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, beberapa bulan lalu.

“Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan,” ungkap Andi Samsan lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung.

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua, dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Dari ketiga hakim itu, hanya Salman yang memperkuat putusan pengadilan tingkat banding untuk menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor law firm (bantuan hukum) walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor pada MA,” ujar Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut