Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

Minggu, 29 September 2019 - 10:49:00 WIB
MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi). (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin. “Yang bersangkutan bertemu dengan Saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT (Syafruddin) di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. Padahal, saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT,” ungkap Andi.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik. “Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012,” ucap Andi. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sementara, pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut