MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menghormati upaya Baiq Nuril memgajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amnesti tersebut diajukan setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru Bicara (MA) Andi Samsan Nganro menilai, mengajukan amnesti merupakan hak Baiq Nuril sebagai warga negara. Dia mengungkapkan, Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.
"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden selaku kepala negara. Namun, sebelum presiden memutuskan akan dikabulkan atau ditolak, permohonan amnesti terlebih dulu mendengar atau memperhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Dia menambahkan, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1945, MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika berkaitan permohonan grasi dan rehabilitasi.
"Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," ucapnya.