Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

MA Kurangi Hukuman Sri Wahyumi, KPK : Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Selasa, 01 September 2020 - 09:47:00 WIB
MA Kurangi Hukuman Sri Wahyumi, KPK : Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Pengurangan hukuman itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru KPK Ali Fikri mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Sri Wahyumi terlalu jauh dari tuntutan. Saat ini, kata dia KPK belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA.

"Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," ujar Ali di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Dia menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus Sri Wahyumi bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya.

Dalam Pengadilan Tipikor, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan PK dari MA mengikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut