Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo, Alasannya Bikin Terkejut

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:58:00 WIB
MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo, Alasannya Bikin Terkejut
MA mengurangi vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan terkait vonis kasasi Edhy Prabowo yang dikurangi dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Alasan yang diungkapkannya terkait dengan kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Ada beberapa pertimbangan keadaan yang meringankan. Rupanya hakim tingkat kasasi melihat faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan Dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Dia menuturkan Edhy Prabowo mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020. Tujuannya yaitu terkait semangat untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," ujar Andi Samsan Nganro.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih benih lobster dari nelayan kecil.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khusus nelayan kecil. Nah itu jadi ada regulasi yang kedua. Putusan lama lalu membuat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12," kata Andi Samsan Nganro. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut