MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Bantu Nelayan hingga Timses
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi lima tahun dalam perkara suap benih lobster tahun 2020. Pemotongan itu diberikan lantaran Edhy dianggap berkelakuan baik saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hukuman ini kembali pada putusan sebelumnya ketika Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman itu kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun.
Mantan kader Partai Gerindra ini lalu mengajukan banding di MA. MA menolak kasasi Edhy namun dengan pertimbangan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan MA Nomor 942 K/Pid.Sus/2022 yang dikutip Senin (13/2/2023).
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak Terdakwa menyelesaikan menjalani pidana pokok.