Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Bantu Nelayan hingga Timses

Senin, 13 Februari 2023 - 17:24:00 WIB
MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Bantu Nelayan hingga Timses
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi lima tahun dalam perkara suap benih lobster tahun 2020. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00," bunyi putusan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan anggotanya Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

"Bahwa pertimbangan-pertimbangan Judex Facti tersebut tidak sepenuhnya beralasan karena pada faktanya Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," bunyi alasan hakim dalam putusan.

Hakim menilai salah satu tujuan Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan RI (Permen KP-RI) Nomor: 12/PERMEN KP/2020 yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih bening lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Edhy dinilai ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena potensi lobster di Indonesia sangat besar. 
 
"Lebih lanjut dalam Permen Nomor 12 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL dari nelayan kecil penangkap BBL. Jadi, tampak bahwa Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya Terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat khususnya konstituennya dan tim suksesnya (timses) dengan memberikan bantuan keuangan," ucap hakim dalam putusan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut