Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IKN Terancam Karhutla, Pemerintah Lindungi Zona Inti Termasuk Istana agar Tetap Aman
Advertisement . Scroll to see content

MA Persilakan Jokowi Ajukan PK terkait Vonis Bersalah Perkara Karhutla

Senin, 19 Agustus 2019 - 15:49:00 WIB
MA Persilakan Jokowi Ajukan PK terkait Vonis Bersalah Perkara Karhutla
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bersalah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. MA menghormati jika Jokowi berniat melakukan langkah hukum lain atas vonis tersebut.

"Kalau mengajukan apapun itu hak asasi siapapun, jadi kita tidak bisa melarang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Dia berharap masyarakat tidak salah memahami putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Jokowi terkait karhutla. Menurutnya, putusan bersalah kepada Jokowi tidak sama dengan orang yang sedang berpekara.

"Jadi jangan diartikan seperti orang berperkara. Itu seperti anak nuntut bapaknya untuk memperbaiki rumahnya sendiri, jadi bukan berarti tuntutan atau gugatan yang nanti mereka dapat keuntungan dari itu semua," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Jokowi terkait perkara karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan tersebut, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Perkara tersebut merupakan gugatan warga negara atau citizen law suit atas nama penggugat Arie Rompas dan kawan-kawan yang berjumlah tujuh orang, sebagai penggugat.

Sedangkan tergugat, yaitu Indonesia, dalam hal ini, presiden, menteri KLH, menteri pertanian, menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN/ menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Kalimantan Tengah serta DPRD Kalimantan Tengah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut