Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Ditempatkan di Sel Isolasi
Advertisement . Scroll to see content

MA Tegaskan Sudah Pecat Eks Hakim Itong, Aktivasi ASN untuk Syarat Pemberhentian

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:55:00 WIB
MA Tegaskan Sudah Pecat Eks Hakim Itong, Aktivasi ASN untuk Syarat Pemberhentian
Eks hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kedua dari kiri). (Foto: Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah putusan inkrah, Ketua MA mengusulkan pemberhentian tetap. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 pada 2 Januari 2025, yang menyatakan Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim terhitung sejak 30 November 2023.

Namun, pemberhentian sebagai PNS tetap harus mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.

Pemberhentian sebagai hakim dilanjutkan dengan proses administrasi untuk status PNS. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN, Sekretaris MA menerbitkan SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/RW8/2025 pada 22 Agustus 2025 yang menetapkan Itong Isnaeni Hidayat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Dengan demikian, status Saudara Itong Isnaini Hidayat sudah jelas. Ia bukan lagi hakim, dan bukan lagi PNS di lingkungan Mahkamah Agung,” tuturnya.

MA juga menegaskan akan terus konsisten menindak tegas aparat peradilan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut