MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo
"Dalam norma ini (Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP) bunyinya sebetulnya jelas, tidak perlu lagi ditafsirkan, bahkan, memberikan kepastian yaitu selama pemeriksaan sebagaimana dalam huruf c belum selesai, pengadilan dalam pokok perkara belum dapat diselenggarakan," tutur dia.
Dia menjelaskan ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar agar pemeriksaan perkara pokok tidak dilanjutkan sebelum proses praperadilan yang diajukan pemohon selesai.
Menurutnya, perubahan KUHAP dilakukan pembentuk undang-undang untuk memperkuat penegakan hukum secara formil. Karena itu, ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang seharusnya tidak dikesampingkan melalui aturan yang berada di bawahnya.
"Logikanya sederhana, ketika penetapan tersangka diuji dengan dua alat bukti yang tidak sah, kemudian putusan praperadilannya mengatakan tersangkanya harus gugur, maka kemudian dakwaan yang sudah register tadi ya tidak dilanjutkan," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian