Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!
Advertisement . Scroll to see content

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20:00 WIB
MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam norma ini (Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP) bunyinya sebetulnya jelas, tidak perlu lagi ditafsirkan, bahkan, memberikan kepastian yaitu selama pemeriksaan sebagaimana dalam huruf c belum selesai, pengadilan dalam pokok perkara belum dapat diselenggarakan," tutur dia.

Dia menjelaskan ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar agar pemeriksaan perkara pokok tidak dilanjutkan sebelum proses praperadilan yang diajukan pemohon selesai.

Menurutnya, perubahan KUHAP dilakukan pembentuk undang-undang untuk memperkuat penegakan hukum secara formil. Karena itu, ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang seharusnya tidak dikesampingkan melalui aturan yang berada di bawahnya.

"Logikanya sederhana, ketika penetapan tersangka diuji dengan dua alat bukti yang tidak sah, kemudian putusan praperadilannya mengatakan tersangkanya harus gugur, maka kemudian dakwaan yang sudah register tadi ya tidak dilanjutkan," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut