Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya

Selasa, 09 November 2021 - 21:17:00 WIB
MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini. 

Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi.

Andi menjelaskan AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut