Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya

Selasa, 09 November 2021 - 21:17:00 WIB
MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Diketahui sebelumnya, pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Dalam permohonannya, Yusril dan kawan-kawan menyatakan salah satunya mendalilkan AD/ART parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut