Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

Rabu, 04 Desember 2024 - 18:25:00 WIB
MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Dengan adanya putusan ini, Hasbi tetap menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” tulis keterangan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2024).

Putusan Kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan dibacakan pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Hasbi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut