Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Banding, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:27:00 WIB
Putusan Banding, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekretaris MA itu tetap divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT DKI yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024). 

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung putusan tersebut.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.

Tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesuai dengan tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan terkait pengurusan perkara di MA.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut