Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Selasa, 25 November 2025 - 09:16:00 WIB
MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Mario Dandy Satriyo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. AG masih berstatus anak saat peristiwa ini terjadi.

"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (25/11/2025).

Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.

Hakim juga menghukum Mario Dandy membayar denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut