Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi

Selasa, 04 Februari 2020 - 04:00:00 WIB
MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK telah menerima kutipan putusan tersebut.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/2/2020).

KPK, kata dia, saat ini sedang menunggu salinan putusan yang lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menginformasikan perihal penolakan kasasi tersebut. Permohonan kasasi ini diputuskan Selasa (28/1/2020) lalu.

"Perkara Nomor 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi di Jakarta, Minggu, (2/2/2020).

Zainudin Hasan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Lampung dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Adik Zulkifli Hasan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Zainuddin ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (19/10/2019). Melalui anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dia diduga membelanjakan pemerimaan dana-dana (fee proyek) dengan nilai total Rp57 miliar. Dari total fee proyek tersebut, Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

Uang haram tersebut digunakan Zainudin untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan, dan kendaran dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.

Selain Zainuddin, tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut