Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Zohran Mamdani kepada Trump setelah Menang Pilwalkot New York
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak PK Jhoni Allen soal Pemecatan dari Partai Demokrat, Dihukum Bayar Rp2,5 Juta

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:18:00 WIB
MA Tolak PK Jhoni Allen soal Pemecatan dari Partai Demokrat, Dihukum Bayar Rp2,5 Juta
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materi Rp5,8 miliar dan imateri Rp50 miliar atas pemecatan itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut