Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 16 Desember 2024 - 15:13:00 WIB
MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (tengah). (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Saka merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Juru bicara MA, Yanto mengatakan majelis hakim menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru dari kasus itu.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia mengatakan, putusan yang dimohonkan PK terhadap Saka tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," tutur Yanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut