Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

MA Tunjuk 3 Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa, Siapa Saja?

Selasa, 19 September 2023 - 12:17:00 WIB
MA Tunjuk 3 Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa, Siapa Saja?
Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup yakni Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup yakni Teddy Minahasa. Perkara itu terdaftar di MA dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.

Ketiganya yakni Surya Jaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Lalu, Hidayat Manao dan Jupriyadi yang menjadi hakim anggota. Sedangkan panitera penggantinya yakni Muliyawan.

"Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa Teddy Minahasa Putra," tulis MA dikutip Selasa, (19/9/2023).

Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas kasasi mantan Kapolda Sumatra Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin (11/9/2023).

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan situs MA, perkara Nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin (11/9/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menjelaskan pihaknya akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut apabila sudah diterima. Pemerikasaan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan berkas.

"Nanti Mahkamah Agung akan menelaah dulu berkasnya sudah lengkap apa belum apa ada kesalahan administrasi atau enggak. Lalu Mahkamah Agung akan membuat nomor perkara dulu didaftar dengan nomor perkara dan ditetapkan oleh majelis hakim," tutur Sobandi.

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Selain Teddy, terdakwa lainnya yaitu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut