Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

MA Terima Berkas Kasasi Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba

Selasa, 12 September 2023 - 11:23:00 WIB
MA Terima Berkas Kasasi Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba
MA telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas diterima pada Senin (11/9/2023).

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Dilihat pada situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin, (11/9/2023). Statusnya dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," bunyi keterangan dalam situs MA.

Sebagaimana diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu (30/8/2023) lalu.

"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut