Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus karena Belum Cukup Bukti

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:18:00 WIB
Mabes Polri: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus karena Belum Cukup Bukti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri angkat suara soal penghapusan 2 orang dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, 2 DPO itu dihapus karena belum cukup bukti. 

"Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024). 

kendati demikian, Sandi menegaskan pihaknya masih mendalami kasus yang menyita perhatian luas ini.

Polri dan Polda Jawa Barat membuka kesempatan kepada semua pihak apabila mempunyai informasi tambahan alat bukti, saksi atau lainnya untuk membuat terang tindak pidana ini.  

"Kita juga sangat berterima kasih karena banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah membahas kasus Vina, sangat luar biasa, tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menghilangkan nama Andi dan Dani dari daftar pencarian orang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Alasannya, para terpidana kasus ini hanya asal menyebut nama 2 orang tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut