Mahfud Jawab Tudingan Habib Rizieq Shihab: Kerumunan di Petamburan Pelanggaran Hukum!
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab tudingan Habib Rizieq Shihab tentang kerumunan di bandara yang mengaitkan dirinya. Mahfud menegaskan, pemerintah justru memberikan hak kepada Rizieq sebagai warga negara.
“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud menautkan video penjelasan resmi terkait kedatangan Rizieq yang disiarkan melalui akun Youtube. Penjelasan ini sebagai respons atas tuduhan Rizieq dalam persidangan.

Rizieq dalam eksepsi menyebut ledakan massa di Bandara Soekarno-Hatta ketika dirinya tiba di Indonesia terjadi karena pernyataan Mahfud MD. Namun, kata terdakwa perkara pidana protokol kesehatan itu, Mahfud tidak dianggap sebagai penghasut.
Berikut penjelasan resmi Mahfud MD:
Yang terkait dengan rencana kepulangan Habib Rizieq besok, Hari Selasa tanggal 10 (November 2020) pagi, maka pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi karena dulu juga pergi kita berikan haknya untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi. Dia mempunya hak hukum dan punya kewajiban hukum seperti kita semua lainnya, sama di depan hukum.

Dan pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melajukan revolusi akhlak. Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan dijemput tapi tertib, rukun dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq.
Oleh sebab itu,