Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Kritik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi: Sangat Keblinger, Harus Diprotes!

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:11:00 WIB
Mahfud Kritik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi: Sangat Keblinger, Harus Diprotes!
Mahfud MD (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam dan juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang tentang penyiaran (RUU Penyiaran) yang salah satu poinnya melarang jurnalisme investigasi. Mahfud menilai larangan itu merupakan kekeliruan.

Mahfud berpendapat, tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Menurutnya sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. 

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).

Menurut Mahfud, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja seperti melarang orang melakukan riset.

"Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan, cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut