Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin
JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin jika terpilih menjadi wakil presiden.
Hal itu disampaikan dia menanggapi pemberitaan harian Indopos, Edisi Rabu, 13 Februari 2019 di halaman dua dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin." Selain itu, media sosial diramaikan tagar #AhokGantiAmin.
"Itu tidak mungkin. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih," katanya dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu, 16 Februari 2019.
Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang. Syarat pertama, memiliki catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.
"Poin dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’. Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya," ujar menteri pertahanan periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001.