Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya

Kamis, 27 April 2023 - 16:25:00 WIB
Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud.

AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut