Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD : Banyak yang Salah Kaprah Samakan Politik Hukum dengan Politisasi Hukum

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:03:00 WIB
Mahfud MD : Banyak yang Salah Kaprah Samakan Politik Hukum dengan Politisasi Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Seminar Nasional di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin. (Foto Kemenkopolhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut banyak kalangan salah kaprah menyamakan antara politik hukum dengan politisasi hukum. Padahal menurutnya, keduanya merupakan hal yang jauh berbeda. 

Mahfud MD menerangkan, politisasi hukum adalah ketika hukum dibawa dan dijadikan isu politik. 

"Misal ada orang bersalah, terus bisik-bisik ke DPR agar tolong DPR bisikin Polri, tolong bisikin Jaksa Agung, agar tidak diadili. Sehingga Polri-nya, Kejaksaannya, Pengadilannya, segan. Ini DPR loh yang minta, nanti kalau enggak anggaran dipotong misalnya. Itu politisasi hukum, bukan politik hukum," tutur Mahfud MD dalam keterangan pers, Kamis (23/12/2021).

Atau, kata Mahfud MD, kebalikannya. Ada orang yang tidak bersalah, kemudian terjadi sebuah peristiwa, yang benar itu disalahkan dengan cara politik. 

"Politisasi hukum, ya hampir mirip lah dengan industri hukum," kata Mahfud MD. 

Lantas apa itu politik hukum? Mahfud MD menjelaskan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi atau arah resmi tentang kebijakan hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara. 

"Tujuan negara kita itu apa? Melindungi segenap bangsa indonesia, membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya. Nah untuk mencapai ini dibuat hukum-hukumnya, ini namanya politik hukum untuk mengarah ke sini. Kebijakan hukum. Itulah legal policy, hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," kata Mahfud MD. 

Mahfud MD juga menyodorkan contoh dalam hal politik hukum. Politik hukum tak ubahnya perencanaan di dunia akademik. Seorang rektor akan berpikir bahwa, misalnya, di masa depan itu perlu banyak ilmu di bidang teknologi. 

Dari sana muncul kebijakan bahwa di tahun tertentu harus ada berapa program studi bidang teknologi di kampus itu. Tahun berikutnya bertambah mencapai jumlah tertentu. "Itu namanya politik pendidikan," kata Mahfud MD. 

Dalam politik hukum, bisa muncul perencanaan. Misalnya, kata Mahfud MD, tahun depan akan membuat apa dalam hal hukum. Termasuk sebentar lagi akan bicara tentang UU Omnibus Law Perpajakan. Juga bicara tentang Pemilu serentak yang merupakan bagian dari politik hukum dalam hal Pemilu. Apakah Pemilu itu pakai proporsional terbuka atau proporsional tertutup. 

"Dari waktu ke waktu, apa yang akan dibuat, itulah politik hukum, legal policy. Politik hukum itu adalah kebijakan tentang hukum yang akan dibuat ke depan. Untuk apa? Untuk mencapai tujuan negara," kata dia.

Dari situ, kata Menko Polhukam, maka muncul dalil bahwa kalau politik berubah maka hukumnya pasti berubah. Mahfud MD menyodorkan momentum reformasi sebagai salah satu contoh dalil ini. 

"Begitu pemerintah Orde Baru jatuh, kita reformasi, seluruh hukum Orde Baru kita ubah. Hukum Pemilu kita ubah, dulu Pemilu-nya tidak independen lembaganya, ubah. UU Kepartaian ubah, dulu hanya tiga, sekarang partai boleh banyak asal memenuhi standar tertertu. Dwifungsi ABRI cabut, ABRI atau TNI harus profesional, polisi pisah jadikan sipil. Itu. Begitu politik berubah, hukum berubah," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut