Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! 267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Setiap Kelurahan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:07:00 WIB
267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara
Ilustrasi hukum (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap satu perkara hukum bagi masyarakat kurang mampu di Jakarta. Bantuan tersebut disalurkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini tersedia di setiap kelurahan di Jakarta.

Kebijakan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan Jakarta bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung, Jumat (31/10/2025).

"Semua gratis. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan layanan ke depan, kita ada kerja sama dengan organisasi bantuan hukum. Ada 52 organisasi bantuan hukum yang kita bantu di DKI Jakarta, sudah terakreditasi. Itu satu perkara dari Kementerian Hukum kita bantu Rp5 juta buat warga miskin," ujar Supratman.

Bantuan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, mulai dari konsultasi hingga pendampingan hukum di pengadilan.

"Ada 267, walaupun kelihatan jumlahnya kecil dibandingkan provinsi yang lain, DKI itu dengan jumlah penduduk yang luar biasa karena semua orang berkumpul, mudah-mudahan dengan difasilitasi dengan pembentukan Posbankum masyarakat semakin mudah mendapatkan akses layanan baik segi konsultasi, hingga kalau terpaksa sampai ke pengadilan jadi ada wadahnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut