JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan pandangan mengenai kesadaran, konsep, dan bentuk bela negara.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi telah menetapkan bahwa bela negara bukan hanya sebagai hak, melainkan juga sebagai kewajiban.
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Apakah Itu Jadi Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Ia mengungkapkan bahwa jika negara mengalami situasi tertentu yang memerlukan partisipasi warga untuk mempertahankannya, negara dapat mengambil tindakan yang mengharuskan warga turut serta dalam bela negara.
PPP KBB Siap Kerja Keras Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024
"Hak dan kewajiban bela negara tercantum dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Mahfud dalam acara PKKMB UNS Daring, dikutip pada Senin (20/11/2023).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku