JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik terhadap institusi Polri setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai Polri perlu segera memberhentikan Listyo secara tidak hormat, terlebih yang bersangkutan merupakan penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut Mahfud, keberadaan Listyo di lingkungan Polri tanpa adanya tindakan pemberhentian justru dapat mencoreng nama institusi tersebut.
“Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat,” kata Mahfud dalam wawancara eksklusif di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
Mahfud juga mempertanyakan kelayakan seseorang yang telah berstatus tersangka dugaan pelanggaran hukum untuk tetap menyandang tanda kehormatan negara. Dia menyoroti Bintang Mahaputera yang sebelumnya diberikan kepada Listyo Sigit.
“Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.