JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik terhadap institusi Polri setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai Polri perlu segera memberhentikan Listyo secara tidak hormat, terlebih yang bersangkutan merupakan penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut Mahfud, keberadaan Listyo di lingkungan Polri tanpa adanya tindakan pemberhentian justru dapat mencoreng nama institusi tersebut.
“Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat,” kata Mahfud dalam wawancara eksklusif di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
Mahfud juga mempertanyakan kelayakan seseorang yang telah berstatus tersangka dugaan pelanggaran hukum untuk tetap menyandang tanda kehormatan negara. Dia menyoroti Bintang Mahaputera yang sebelumnya diberikan kepada Listyo Sigit.
“Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera atas jasa-jasanya yang dinilai luar biasa di bidang kepolisian maupun bidang lain yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Penghargaan tersebut juga diberikan atas darma bakti dan jasa yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Adapun satu orang lainnya berinisial Irjen SU masih berstatus saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025-2026. Dalam perkara ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
Editor: Adhenda Madarina Idzni