Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Pertanyakan Bintang Mahaputera
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

Jumat, 06 November 2026 - 12:20:00 WIB
Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?
Mahfud MD menilai terbongkarnya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membenahi Polri. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Mahfud, langkah tersebut dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Bahkan, dia mempersilakan aparat menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan keluarganya.

“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut