Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Izin FPI Tak Bisa Diminta Orang Lain, Termasuk MUI dan Malaikat Sekalipun

Kamis, 26 Desember 2019 - 22:11:00 WIB
Mahfud MD: Izin FPI Tak Bisa Diminta Orang Lain, Termasuk MUI dan Malaikat Sekalipun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (berbicara) saat konferensi pers refleksi akhir tahun di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (24/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tak bisa diintervensi siapa pun terkait penerbitan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah segera menerbitkan SKT FPI.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta," katanya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (24/12/2019).

Mahfud mengatakan, SKT tak akan terbit jika organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bersangkutan tak meminta dan mengurus persyaratan-persyaratan seperti yang ditentukan dalam undang-undang (UU).

"Kalau mau meminta, ya, meminta saja gitu, enggak usah lewat majelis ulama. Bisa kok, asal dipenuhi syarat-syaratnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas berharap pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. Dia juga berharap pemerintah mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut