Mahfud MD Klaim Punya Skema Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Dia menyebutkan ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan. Kasus-kasus tersebut akan dipilah sesuai kriteria yang ditentukan untuk diselesaikan lewat jalur pengadilan (yudisial) atau nonyudisial.
Mahfud menjelaskan, pengaturan kriteria dugaan pelanggaran HAM yang akan diselesaikan lewat jalur yudisial atau nonyudisial, akan diatur dalam Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Nanti akan ada kriteria, yang begini-begini ke yudisial, yang begini nggak bisa, ke nonyudisial. Yang mana. Nanti, kita buat UU-nya dulu, kriterianya," katanya.
Mahfud kembali menegaskan tidak ada kecenderungannya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di luar pengadilan. "Kecenderungan saya hanya ingin berakhir. Yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya. 'Follow up'-nya. Begitu aja," ujarnya.
Langkah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM itu sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera dituntaskan agar tidak jadi komoditas politik yang berulang. "Nanti ada pilkada rame lagi, di-'up', ada ini rame lagi. Apalagi, pilpres. Itu semua bicara HAM yang tidak selesai," kata Mahfud.
Editor: Djibril Muhammad