Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 Kira-kira 15 Persen

Jumat, 02 Oktober 2020 - 14:09:00 WIB
Mahfud MD: Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 Kira-kira 15 Persen
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berjalan selama seminggu. Kampanye yang dimulai sejak 26 September itu akan berakhir pada 5 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran selama kampanye Pilkada 2020 tak terlalu signifikan. Hal itu karena jenis pelanggaran tergolong kecil.

"Ada pelanggaran-pelanggaran tapi tidak signifikan sama sekali. Ada di 53 dari 309 daerah kabupaten/kota. Jadi ini kira-kira 15 persen dan itu kecil-kecil," ujarnya.

Hal itu dikatakan Mahfud usai Rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/10/2020). Beberapa pelanggaran itu, dia mencontohkan, sepertipertemuan yang dibatasi untuk 50 peserta ternyata dihadiri 53 orang.

“Atau ada yang 50 jaga jaraknya di bagian tertentu tidak tertib. Ada yang lupa pakai masker, sebagian pakai," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud memastikan, pemerintah masih bisa mengatasi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) selama kampanye Pilkada 2020. "Jadi 53 daerah dari 309 daerah dengan pelanggaran yang masih bisa diatasi tanpa ramai-ramai," ujarnya.

"Secara umum pelaksanaan kampanye pilkada minggu pertama berjalan cukup baik," ucap Mahfud.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut