Mahfud MD: Pemerintah Tolak Usul Pancasila Diperas Jadi Trisila atau Ekasila
“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, kelima sila dalam Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah "satu tarikan nafas".
Menurutnya, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.
Mahfud MD sebagai putera Madura mengajak seluruh warga Madura untuk mempertahankan komitmennya kepada NKRI yang berdasar Pancasila. Menurut dia, Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan pada 18 Agustus 1945.
Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura ini pun mengingatkan, orang Madura mempunyai jatidiri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama se-Madura) yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Masyarakat Madura juga bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.
Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura ini antara lain Didik Rachbini (Indef), Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Arif Satria (Rektor ITB), para ulama dan bupati se-Madura, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.
Editor: Zen Teguh