Mahfud MD Persilakan BPKP Masuk Kominfo: Jangan Ada yang Disembunyikan
JAKARTA, iNews.id - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menegaskan mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk masuk Kominfo dalam rangka menghitung keuangan negara yang telah dirugikan akibat korupsi proyek BTS 4G. Selama ini, BPKB tidak diperbolehkan masuk ke Kominfo kecuali atas permintaan penegak hukum.
“Satu hal yang saya pelajari selama 3 hari ini salah satu hal kecil yang menimbulkan masalah di kantor ini, itu karena BPKP tidak boleh masuk ke sini kecuali atas permintaan,” kata Mahfud dalam sambutannya saat melantik empat pejabat baru Kominfo, Selasa (23/5/2023).
“BPKP hanya boleh masuk kalau diperintah atau diminta oleh aparat penegak hukum. Di beberapa kantor justru kantor pemerintah meminta BPKB masuk sebelum terjadi kasus,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud sebagai Plt Menkominfo membuat kebijakan saat ini BPKP diizinkan masuk ke Kominfo khususnya untuk menghitung kerugian akibat korupsi proyek BTS 4G yang melibatkan Johnny G Plate dan pejabat Kominfo lain.
“Maka mulai hari ini kebijakan kementerian ini, bahwa BPKP boleh masuk kapan saja, ke sini, dan harus bekerja sama dengan Inspektorat dan para Dirjen apapun yang menurut BPKP perlu didampingi, bukan diperiksa, didampingi, maka BPKP saya persilahkan masuk, pun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini, saya persilakan,” tegasnya.
Mahfud pun meminta agar seluruh pejabat Kominfo tidak menghalang-halangi ataupun menyembunyikan fakta-fakta yang akan menguak korupsi BTS 4G yang merugikan negara senilai Rp8,03 Triliun.
“Saya minta agar di fasilitasi, jangan dihalang-halangi, jangan ada yang disembunyikan,” tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat