Mahfud MD Sebut Kasus Sengketa Pilkada 2020 Akan Diproses Lebih Cepat
"Jadi soal waktu ini, masing-masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," tuturnya.
Sebagai payung hukum dalam percepatan penyelesaian sengketa pilkada, Mahfud menuturkan, MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan sehingga selambat-lambatnya pada 9 November seluruh perkara sudah diputus. Namun, dia berharap agar pilkada berjalan dengan lancar.
"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," kata Mahfud.
Editor: Djibril Muhammad